iPaymu.com Pembayaran Online Indonesia

TAHAPAN,PROGRAM & JADWAL PENYELENGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAN

PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

KABUPATEN JEMBER TAHUN 2010


NO PROGRAM / KEGIATAN JADWAL TANGGAL KETERANGAN
II. PELAKSANAAN
1 Pemutakhiran data dan daftar pemilih
1 Pemutakhiran data pemilih. Segera setelah PPS menerima DPS dari KPU Kabupaten Jember dilaksanakan paling lambat 30 hari 30 hari 07 Februari s/d 07 Maret 2010 Dilaksanakan oleh PPS yang dibantu oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
2 Pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara Paling Lambat 120 hari sebelum hari pemungutan suara 21 hari 07 Maret

s/d 28 Maret

2010

Dilaksanakan oleh PPS yang dibantu oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
3 Perbaikan daftar pemilih sementara berdasarkan informasi dan masukan masyarakat Paling Lambat 100 Hari sebelum hari pemungutan suara 40 hari 28 Maret s/d 07 Mei 2010 Dilaksanakan oleh PPS yang dibantu oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
4 Penyampaian Daftar Pemilih Tetap untuk KPPS Petugas Pengawas Lapangan, dan Saksi pasangan calon. Paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara Paling Lambat 01 Juli 2010 Dilakukan oleh KPU Kabupaten Jember
5 Penyampaian Kartu Pemilih Paling lambat 10 hari sebelum hari pemungutan suara Paling lambat 04 Juli 2010 Dilaksanakan oleh PPS
2 Pencalonan
1 Pengumuman pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Paling lambat 107 hari sebelum hari pemungutan suara 3 hari 01 Maret s/d 03 Maret 2010 Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jember dan Parpol/gabungan Parpol dan perseorangan
2 Verifikasi calon perseorangan di PPS, PPK, KPU Kabupaten Jember 14 hari sebelum pendaftaran calon untuk PPS, 7 hari sebelum pendaftaran calon untuk PPK, dan 7 hari sebelum pendaftaran calon untuk KPU Kabupaten 21 hari 02 Maret

s/d 09 April

2010

Untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 21 hari
3 Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Parpol/gabungan Parpol dan perseorangan Paling Lambat 83 Hari sebelum hari pemungutan suara 7 hari 09 April s/d 15 April 2010 Dilaksanakan oleh Parpol/gabungan Parpol dan perseorangan
4 Penelitian administratif syarat pengajuan pasangan calon dan syarat calon serta dukungan calon perseorangan Paling lambat 80 hari sebelum hari pemungutan suara 7 hari 23 April s/d 29 April 2010 Dilakukan oleh KPU Kabupaten Jember
NO PROGRAM / KEGIATAN JADWAL TANGGAL KETERANGAN
2 5 Penyampaian / pemberitahuan hasil penelitian Paling lambat 73 hari sebelum hari pemungutan suara 7 hari 29 Maret s/d 04 April 2010 KPU Kabupaten Jember kepada Parpol/gabungan Parpol dan perseorangan
6 Perbaikan kelengkapan/syarat pasangan calon dan penambahan dukungan calon perseorangan Paling lambat 67 hari sebelum hari pemungutan suara 7 hari 23 April s/d 29 April 2010 Dilaksanakan oleh Parpol/gabungan Parpol dan Perseorangan
7 Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan Paling lambat 63 hari sebelum hari pemungutan suara Paling lambat 04 Mei 2010 Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jember
8 Penetepan, Penentuan Nomor Urutan dan Pengumuman pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Paling Lambat 60 Hari sebelum hari pemungutan suara Paling lambat 04 Mei 2010 KPU Kabupaten Jember
3 Kampanye
1 Kampanye Paling lambat 17 hari sebelum hari pemungutan suara 14 hari 19 Juni s/d 03 Juli

2010

Dilaksanakan oleh Tim Kampanye
2 Masa Tenang Paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara 3 hari 04 Juli s/d 06 Juli

2010

Diberlakukan oleh KPU Kabupaten Jember
Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara
5 a Persiapan
1) Pengecekan persiapan pemungutan suara di daerah Paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara 22 hari 29 Mei s/d 19 Juni 2010 Dilaksanakan oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten Jembert
2) Pembentukan KKPS dan sosialisasi Paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara 30 hari 07 Juni s/d 28 Juni 2010 Dilaksanakan oleh PPS
3) Penyampaian Daftar Pemilih Tetap untuk TPS, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Saksi pasangan calon Paling lambat 10 hari sebelum hari pemungutan suara 21 hari 07 Juni s/d 28 Juni 2010 Dilaksanakan oleh PPS
4) Pengumuman dan pemberitahuan tempat, hari dan waktupemungutan suara di TPS Paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara 3 hari 01 Juli s/d 04 Juli

2010

Dilaksanakan oleh KPPS
5) Penyiapan TPS Paling Lambat 7 Hari sebelum hari pemungutan suara 2 hari 05 Juli s/d 06 Juli

2010

Dilaksanakan oleh KPPS
NO PROGRAM / KEGIATAN JADWAL TANGGAL KETERANGAN
5 Pelaksanaan
b 1) Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS, serta penyusunan sertifikat hsil penghitungan suara oeh PPK, KPU, Kabupaten Jember (Putaran Pertama), meliputi Paling lambat 30 hari sebelum pelantikan dan sumpah/janji pasangan terpilih 1 hari 07 Juli 2010 Dilaksanakan oleh KPPS
a. Penyusunan dan penyampaian sertifikat hasil penghitungan suara di TPS kepada PPK melalui PPS Hari pemungutan suara 1 hari 07 Juli 2010 Dilaksanakan oleh KPPS
b. Pengumuman hasil penghitungan suara dan penyampaian kotak sara yang masih dikunci dan disegel yang berisi Berita Acara dan sertifikasi hasil Penghitungan suara oleh KPPS kepada PPK Hari pemungutan suara 1 hari 07 Juli 2010 Dilaksanakan oleh PPS
c. Penyusunan dan penyampaian Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan oleh PPK kepada KPU Kabupaten Jember Paling lambat 3 hari sesudah hari pemungutan suara 3 hari 08 Juli s/d 10 Juli 2010 Dilaksanakan oleh PPK
d. Penyusunan berita acara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Jember serta penetapan pasangan calon terpilih untuk pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh KPU Kabupaten Jember Paling Lambat 10 Hari sesudah hari pemungutan suara 7 hari 11 Juli s/d 17 Juli 2010 Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jember
2) Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Pada tanggal masa berakhirnya jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 1 hari 11 Agustus 2010 Dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang
NO PROGRAM / KEGIATAN JADWAL TANGGAL KETERANGAN
III Penyelesaian
1 Penyampaian gugatan, dari pasangan Calon Kepala Daerah terhadap KPU mengenai hasil penghitungan suara kepada Mahkamah Konstitusi Paling lambat 3 hari sesudah hari penetapan calon terpilih 3 hari 18 Juli s/d 20 Juli 2010 Dilaksanakan oleh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang keberatan terhadap hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh atau KPU Kabupaten Jember
2 Penyelesaian sengketa hukum pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melalui Mahkamah Konstitusi Paling lambat 14 hari sesudah hari pemungutan suara 14 hari 20 Juli s/d 05 Agustus 2010 Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jember
3 Menyampaikan hasil pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada:
a DPRD Kabupaten Jember, Bupati dan Gubernur untuk pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten Jember Paling lambat 30 hari sesudah hari pemungutan suara 1 hari Paling lambat 07 Agustus 2010 Laporan ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Jember
4 Pembubaran PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan tingkatannya Paling lambat 60 hari sesudah hari pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 1 hari Paling lambat 07 September

2010

Keputusan KPU Kabupaten Jember

Popularity: 3% [?]




Mungkin ini juga Anda perlukan

coded by nessus