iPaymu.com Pembayaran Online Indonesia

PERATURAN BUPATI JEMBER NOMOR 02 TAHUN 2009

Peraturan Bupati no 02 Th. 2009

PERATURAN BUPATI JEMBER
NOMOR 02 TAHUN 2009
TENTANG
DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN KELAHIRAN KABUPATEN JEMBER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEMBER,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum bagi setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh Warga Negara Indonesia agar dijamin status kelahirannya perlu pengaturan administrasi kependudukan pencatatan sipil Akta Kelahiran bagi warga Negara Indonesia;
b. bahwa pengaturan pencatatan sipil Akta Kelahiran bagi setiap Warga Negara Indonesia di Kabupaten Jember dapat terlaksana lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam pencatatan sipil pada setiap peristiwa kelahiran perlu Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
  10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
  12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
  16. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember;
  17. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember;
  18. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Kabupaten Jember;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN KELAHIRAN KABUPATEN JEMBER.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten.
2. Kabupaten adalah Kabupaten Jember.
3. Bupati adalah Bupati Jember.
4. Perangkat Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten yang terdiri dari Sekretariat Kabupaten, Sekretariat DPRD, Dinas Kabupaten, Lembaga Teknis, Kecamatan dan Kelurahan.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Kabupaten Jember.
6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
8. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember.

BAB II
PENCATATAN KELAHIRAN
Pasal 2

(1) Bagi penduduk WNI yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diberikan dispensasi pelayanan akte kelahiran.
(2) Dispensasi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tidak memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri bagi WNI yang pencatatan kelahirannya melebihi batas 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.
(3) Dispensasi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan pencatatannya tetap dilengkapi dengan persyaratan teknis untuk pencatatan kelahiran.

Pasal 3

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah :
a. mengisi formulir permohonan dan pernyataan;
b. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan / rumah Sakit / Desa / Kelurahan;
c. Foto copy Surat Nikah / Kutipan Akte Perkawinan orang tua;
d. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua;
e. Foto copy Kartu Susunan Keluarga;
f. Foto copy Ijazah bagi yang sudah memiliki;
g. membawa 2 (dua) orang saksi pencatatan dengan usia paling sedikit 21 (dua puluh satu) tahun dan foto copy Kartu Tanda Penduduk;
h. semua persyaratan yang difoto copy harus menunjukkan aslinya.

BAB III
STATUS HUKUM
Pasal 4

Akte Kelahiran diterbitkan dalam 3 (tiga) status hukum, yaitu :
a. anak pasangan suami istri dari perkawinan yang sah;
b. anak seorang ibu;
c. anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5

Pemberlakuan Dispensasi Pelayanan Akte Kelahiran hanya berlaku 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan ini.
Pasal 6
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan dispensasi, perlu ditingkatkan upaya sosialisasi pencatatan kelahiran secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak terkait serta tokoh masyarakat.

BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 7

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jember.

Ditetapkan di Jember
pada tanggal 5 Januari 2009
BUPATI JEMBER,

ttd

MZA DJALAL

TEMBUSAN :
Yth. Sdr. 1. Gubernur Jawa Timur di Surabaya;
2. Camat se Kabupaten Jember;
3. UPT se Kabupaten Jember.

Sumber : Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Timur

Popularity: 8% [?]