Bagian Hukum

Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1999 tentang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Jajaran Departemen Dalam Negeri yang menetapkan Bagian Hukum sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Daerah serta diterbitkannya berbagai peraturan Pertundang-Undangan daerah yang mewajibkan adanya keterbukaan informasi kepada publik. jdih.jatimprov.go.id/kabjember adalah alamat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Jember yang dikelola oleh Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Jember ini merupakan salah satu dari implementasi/tindak lanjut ketentuan di atas yang akan selalu melakukan updating agar dapat maksimal mungkin memberikan informasi hukum secara gratis kepada semua kalangan masyarakat.
Jaringan Dokumentasi dan informasi Hukum Kabupaten Jember ini diharapkan mendukung penyebarluasan informasi Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Jember secara mudah, cepat dan akurat bagi masyarakat.
Sumbang saran positif dari masyarakat tetap dibuka untuk menuju masyarakat sadar hukum di Kabupaten Jember. Terimakasih.
Kepala Bagian Hukum
Hari Mujianto, SH, MSi
Visi dan Misi
Visi :
Terwujudnya supremasi hokum dan hak azasi manusia yang berlandaskan keadilan dan kebenaran secara nyata.
Misi :
1. Perencanaan hukum yang tepat;
2. Pembentukan hukum yang taat azas;
3. Penerapan dan penegakan hukum;
4. Pelayanan dan bantuan hukum;
5. Penyuluhan, pendidikan, dan penyebarluasan dokumentasi dan informasi hukum.
Struktur Organisasi
Berdasarkan Perda no. 15 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja perangkat Kabupaten Jember dan Peraturan Bupati Jember nomor 42 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja secretariat Kabupaten Jember, bagian hukum merupakan salah satu bagian di lingkungan sekretariat Kabupaten yang mempunyai kedudukan sebagai unsure staf bagi Pemerintah Kabupaten Jember dengan susunan organisasi sebagai berikut :
Kepala Bagian Hukum
a. Sub bagian peraturan perundang-undangan;
b. Sub bagian bantuan hokum;
c. Sub bagian dokumentasi.
Popularity: 6% [?]











1. pengertian badan, kantor, dinas itu apa/?
2. perbedaan badan, kantor, dinas itu apa?
terima kasih atas jawabannya