Kantor Pariwisata dan Kebudayaan
|
Nama Pejabat |
:
|
ARIF TJAHJONO, SE |
|
| Tempat, Tgl Lahir |
:
|
|||
| Pangkat/Gol |
:
|
|||
| Alamat Kantor |
:
|
Jl. Jawa 74 | ||
| Telpon Kantor |
:
|
0331-335244 | ||
| FAX Kantor |
:
|
0331-355244 | ||
| : | ||||
Susunan Organisasi Kantor Pariwisata dan Kebudayaan terdiri dari:
a. Kepala Kantor;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Sarana Jasa dan Objek Wisata;
d. Seksi Pemasaran dan Penyuluhan;
e. Seksi Kebudayaan; dan
f. kelompok Jabatan Fungsional.
TUGAS POKOK
Kantor Pariwisata dan kebudayaan adalah sebagai unsur pendukung tugas Bupati yang sifatnya lebih teknis dan spesifik yang pada hakekatnya melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten yang menyelenggarakan kewenangan urusan wajib dan pilihan di bidang Pariwisata dan Kebudayaan dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
FUNGSI
a. penyusunan rencana program kerja pengembangan objek wisata;
b. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dan pembinaan terhadap sarana dan jasa objek wisata;
c. pelaksanaan pemasaran dan penyuluhan kegiatan objek wisata;
d. pembinaan dan pengembangan keanekaragaman budaya, kesenian maupun purbakala;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian di bidang Pariwisata dan Kebudayaan; dan
f. pemrosesan perijinan dan penginventarisan usaha jasa pariwisata dan kebudayaan.

loading...
loading...
Popularity: 4% [?]







