iPaymu.com Pembayaran Online Indonesia

Dinas Pendidikan

Nama Pejabat : Drs. H. ACHMAD SUDIONO, SH, MSi, PSi
Tempat, Tgl Lahir : Probolinggo, 23 Mei 1961
Pangkat/Gol : Pembina Tingkat I – IV/b
Alamat Kantor : Jl. Dr. Soebandi No. 29 Jember
Telpon Kantor : 0331 – 487028
FAX Kantor : 0331 – 421052

Susunan Organisasi Dinas Pendidikan
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Tenaga Kependidikan;
d. Bidang Pendidikan Taman Kanak-Kanak Dan Sekolah Dasar (TK/SD);
e. Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMP/ SMA/ dan SMK);
f. Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal ;
g. Kelompok jabatan fungsional;
h. Unit Pelaksana Teknis (UPT) ;

TUGAS POKOK
Dinas  Pendidikan  mempunyai tugas pokok  membantu bupati dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan koordinasi, perencanaan , pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan Pendidikan Untuk Semua (PUS) yang bermutu sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

FUNGSI
a. penyiapan perumusan kebijakan pemerintah Kabupaten meliputi kelembagaan, pemberdayaan dan sarana prasarana pendidikan;
b. pelaksanaan peningkatan pemerataan dan perluasan akses memperoleh Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),        pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan luar biasa, melalui pendidikan formal atau nonformal ;
c. pelaksanaan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan bermutu berbasis kompetensi dan teknologi pada   pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal;
d. pelaksanaan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan;
e. pelaksanaan pembinaan, implemenasi dan pengawasan  pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan;
f. pelaksanaan penilaian kinerja sekolah, akreditasi, pendidikan formal dan nonformal;
g. pelaksanaan pembinaan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan untuk melaksanakan layanan pendidikan yang bermutu ;
h. pelaksanaan peningkatan kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
i. pelaksanaan pemberdayaan pengawas sekolah dalam     pembinaan, pengawasan dan sebagai konsultan sekolah;
j. pelaksanaan pemberian ijin pendirian serta pencabutan ijin satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan     menengah, dan satuan/ penyelenggara pendidikan non formal;
k. pelaksanaan bimbingan/ asistensi, advokasi dan konsultasi terhadap kinerja pelaksanaan program dan kegiatan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan satuan pendidikan;
l. pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) pada nota persetujuan pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendidikan atas nama Pemerintah Kabupaten;
m. pelaksanaan kerjasama, menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan baik lembaga pemerintah maupun swasta, dunia usaha dan dunia industri dan organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan ;
n. pelaksanaan  evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan;
o. pelaksanaan   monitoring,   evaluasi, dan pelaporan     program dan kegiatan .

Popularity: 14% [?]




Mungkin ini juga Anda perlukan

coded by nessus