Bahas Tapal Batas Jember – Probolinggo
Ditetapkannya tapal batas suatu daerah, maka terdapat adanya kepastian batas wilayah administrasi dan batas wilayah kewenangan secara riil di lapangan, sehingga terdapat kejelasan mengenai pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan dan pelayanan umum dari daerah yang berbatasan.
Hal itu seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka daerah (Propinsi, Kabupaten dan Kota) mempunyai wewenang yang relatif lebih luas dalam pengelolaan Sumber Daya Alam. “Oleh karena itu penetapan tapal batas wilayah menjadi sangat penting, sebab dengan jelasnya batas wilayah antar daerah, maka tiap daerah akan dapat memaksimalkan potensi yang dimilikinya. Demikian disampaikan Asisten Pemerintahan Pemkab Jember, Hasi Madani ketika menerima rombongan Tim Tehnis Penetapan Tapal Batas Wilayah antara Jember dan Probolinggo dari Topdam V/Brawijaya.
Rombongan yang dipimpin langsung Asisten I Pemkab Probolinggo, Drs. Abdul Azis, Msi membawa juga para camat dan 4 kepala desa yang berada diperbatasan diantaranya kades Andongsari, kades Andongbiru, kades Tlogoargo dan kades Tlogosari di Kabupaten Probolinggo ini ingin mendengar secara langsung penjelasan dan rencana penetapan tapal batas wilayah dikedua Kabupaten ini.
Masih menurut Hasi bahwa penetapan tapal batas wilayah darat memiliki beberapa aspek yang harus dimengerti, baik oleh para pengambil keputusan di daerah, maupun oleh para pelaku penetapan itu sendiri. “Aspek-aspek ini adalah aspek penentuan, aspek pengukuran, dan aspek penetapan, “lanjutnya.
Hasi lebih jauh mengatakan tujuan penetapan tapal batas wilayah darat ini adalah untuk mengetahui sejauhmana batas spasial suatu status hukum, mulai dari kepemilikan, hak guna, batas peruntukan dalam tata ruang, tanggung jawab pemerintahan, perpajakan hingga untuk menentukan luas area guna menghitung potensi sumber daya dan kepadatan penduduk. “Kedepan hubungan antara kedua Kabupaten ini lebih akan ditingkatkan dalam kegiatan koordinasi dan kerjasama yang lebih menguntungkan keduanya, “harap Hasi.
Terkait hal ini, Asisten Pemerintahan Pemkab Jember, Drs. Hasi Madani, Selasa (21/7) di Pemkab Jember mengharapkan, penuntasan masalah tapal batas antar daerah yang dapat diselesaikan secara baik oleh kedua Kabupaten ini. Lebih lanjut Hasi menambahkan, kegiatan penegasan batas daerah sebenarnya adalah kegiatan yang harus dilakukan oleh semua unsur pemerintah baik di pusat maupun daerah, terutama dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan, jalannya pembangunan dan pembinaan masyarakat.
Ia juga berharap, pemerintah dikedua Kabupaten dapat memberikan sosialisasi yang positif kepada masyarakat terkait penetapan tapal batas daerah tersebut.
Sementara itu Asisten I Pemkab Probolinggo, Drs. Abdul Azis, Msi mengatakan dalam era otonomi daerah dan globalisasi, penetapan tapal batas wilayah (batas administrasi. red), baik antar tinggi, persil tanah, batas konsesi HPH, atau hak pertambangan, batas antar kabupaten/kota, batas kewenangan di laut maupun batas negara menjadi strategis, dan harus dikerjakan dengan mutu. “Makanya, setelah ditentukan tapal batas oleh tim tehnis Topdam V/BRW, maka kedua daerah harus saling mematuhinya, “pintanya.
Untuk itu demi kepentingan kedua belah pihak diminta para kades di kedua Kabupaten Jember dan Probolinggo harus sama-sama mengetahui batas wilayahnya dan mencocokkan tapal batas tersebut secara benar. “Karena ini merupakan warisan, maka kedua Kabupaten ini harus paham benar tapal batasnya, “ujarnya.
Dalam laporannya Tim tehnis dari Topdam/V/BRW, Mayor TNI. Sunarto mengatakan kegiatan penetapan tapal batas wilayah terdiri atas dua tahap yaitu tahap penetapan dan tahap penegasan. Penetapan batas daerah didarat adalah proses penetapan batas daerah secara kartometrik diatas suatu peta dasar yang sudah disepakati (buku pedoman dan penegasan batas daerah).
Sedangkan penegasan batas daerah didarat adalah proses penegasan batas daerah secara langsung di lapangan dengan memasang pilar-pilar batas. “Banyak cara dalam menentukan batas wilayah darat, diantaranya dengan melakukan pengukuran terestris, pengukuran fotogrametris, pengukuran melalui citra satelit inderaja, ataupun secara kartometris, “jelasnya.
Sedangkan menurut Sunarto sesuai dengan hasil dilapangan, maka tapal batas wilayah yang harus dikerjakan sepanjang 49 km dengan dipasang 8 pilar utama berukuran 40 cm x 40 cm. (mc-humas/jbr)
Popularity: 2% [?]
Mungkin ini juga Anda perlukan
- Menjadi Blogger Yang Bahagia
- Jember Fashion Carnaval 9 ( JFC 9 ) Tahun 2010
- PENGUMUMAN HASIL TES CPNS 2010 KABUPATEN JEMBER
- MZA Djalal aktif kembali sebagai Bupati Jember
- Remaja rawan diserang Kanker Payudara
- Mencari Ayah Kandung
- BURSA KERJA UNEJ CAREER FAIR 2
- Jadwal SIM Keliling bulan april 2012 POLRES Jember
- Tips Agar Buang Angin Tak Berbau
- Toyota Triple Amazing Riau 2011









